PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNGSARI KECAMATAN...
Pasal 2
Membentuk Kecamatan Labuapi di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah: a. Desa Telagawaru; b. Desa Bagik Polak; c. Desa Bajur; d. Desa Kuranji; e. Desa Perampuan; f. Desa Bengkel.
