PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNGSARI KECAMATAN...
Pasal 3
Membentuk Kecamatan Sekotong Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah: a. Desa Sekotong Barat; b. Desa Sekotong Tengah; c. Desa Sekotong Timur.
