PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNGSARI KECAMATAN...
Pasal 4
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunungsari berkedudukan di Desa Gunungsari. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Labuapi berkedudukan di Desa Telagawaru. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sekotong Tengah berkedudukan di Desa Sekotong Tengah.
