PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK
Pasal 1
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan
peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, telah dilakukan:
- penawaran umum perdana saham (initial ptblic offeringl pada tahun 2003 dengan cara penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penerbitan saham baru;
- penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu untuk program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris lmanagement and emplogee stock option programl pada tahun 2OO4, 2OO5, 2006, 2OO7, 2OO8, 2OO9, dan 2O1O; dan
- penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2021. (21 Hak memesan efek terlebih dahulu dalam penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang menjadi bagian dan hak negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, diambil seluruhnya melalui pengalihan seluruh saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pl Pegadaian dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 202L tent:r,g Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Pasal 2
(l) Negara Republik Indonesia telah melakukan pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebagai tambahan penyertaan modal kepada Lembaga Pengelola Investasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 I 1 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi.
(2) Pengalihan . . .
SK No 167010A
PRESIDEN
(21 Pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 5.498.021.834 (lima miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh empat) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Pasal 3
Penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi sebesar 53,L9o/o (lima puluh tiga koma satu sembilan persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, yang terdiri atas:
- 1 (satu) saham Seri A; dan
- 80.610.976.875 (delapan puluh miliar enam ratus sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima) saham Seri B.
Pasal 4
Perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku sejak tanggal berlakunya:
- perubahan Anggaran Dasar Penrsahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk; dan
- Akta mengenai Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk kepada dan dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal kmbaga Pengelola Investasi, yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 167009A
PRESIDEN
-5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023
INDONESIA,
ttd
Diundarrgkan di Jakarta pada tarrggal 16 J:uni 2023
ttd
PRATIKNO
Szilinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan ministrasi Hukum
vanna Djaman
SK No 167438 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, telah dilaksanakan penawaran umum perdana saham (initial public offenngl tahun 2OO3 dengan cara penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penerbitan saham baru, program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komis aris lmanagement and employee stock option programl pada tahun 2OO4, 2OO5, 2006, 2OO7, 2OO8, 2OO9, dan 2010, serta penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2021; b bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 I Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelota Investasi, Pemerintah telah melakukan pengalihan 5s[agian saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk kepada Lembaga Pengelola Investasi; c bahwa pelaksanaan penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta pengalihan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia sebagairnana dimaksud dalam huruf b, mengakibatkan terjadinya perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk;
- bahwa ..
SK No 167435 A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurrf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (41Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terftang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60O6);
