PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 167009A
PRESIDEN
-5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023
INDONESIA,
ttd
Diundarrgkan di Jakarta pada tarrggal 16 J:uni 2023
ttd
PRATIKNO
Szilinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan ministrasi Hukum
vanna Djaman
SK No 167438 A
