KAWASAN EKONOMI KHUSUS SORONG
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 523,7 ha (lima ratus dua puluh tiga koma tujuh hektar) yang terletak datam wilayah Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
Pasal 3...
PRES IDEN
Pasal 3
(U Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Kampung Arar, Distrik Mayamuk, IGbupaten Sorong;
- sebelah timur berbatasan dengan Kampung Arar, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Jeflio, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kampung Jeflio, Distrik Mayamuk, Kabupa.ten Sorong dan Selat Sele. (21 Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- 7-onalogistik;
- ?-,ona Industri; dan
- ?.ona Pengolahan Ekspor.
Pasal 5
pengelolaanPembangunan, pengelolaan, dan evaluasi Kawasan Ekonomi Khusus Sorong dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berLaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Iembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2O16
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2O16
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Perundang-undangan,
Sapta Murti
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
i a. bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Sorong yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangfun Kawasan Ekonomi Ktrusus;
- bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong sebagai pengusul teliah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan wilayah Kabupaten Sorong sebagai I(awasan Ekonomi Ktrusus;
- bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
Peraturan .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Kliusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201l Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Per.ubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 201: tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonon-*]usus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783);
