DEWANKAWASAN
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Ketua Gubernur Papua Barat;
merangkap Anggota
- Wakil Ketua Bupati Sorong;
merangkap Anggota
- Anggota l. Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi
Papua Barat;
- Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak
Papua dan Maluku;
- Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Maluku, Papua, dan
Papua Barat;
- Kepala Badan Perencanaan
Pernbangunan Daerah Provinsi
Papua Barat;
- Kepala Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Provinsi
Papua Barat;
- Kepala ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Kepala Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu ProvinsiPapua Barat;
- KepalaBadan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Sorong;
- Kepala.Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Sorong; dan
- Kepala Dinas Perhubungan,
Komunikasi, dan Informatika
Kabupaten Sorong.
Pasal2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasa13
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan
Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Papua Barat dan sumber lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PasaI4 ...
PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA
Pasal4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2016
PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kemaritiman
~~ Ratih Nurdiati
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan
perekonomian di wilayah Provinsi Papua Barat dan untuk
menunjang percepatan dan perluasan pembangunan
ekonomi nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi
Khusus Sorong;
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengembangan
Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus, dibentuk Dewan Kawasan Kawasan
Ekonomi Khusus Provinsi Papua Barat dengan Keputusan
Presiden;
- bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Uridang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5066);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 ten tang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5371);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus Sorong (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5914);
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan
Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010
tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan
Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 277);
