PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS SORONG
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berLaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Iembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2O16
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2O16
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Perundang-undangan,
Sapta Murti
PRES IDEN
