PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS SORONG
Pasal 3
(U Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Kampung Arar, Distrik Mayamuk, IGbupaten Sorong;
- sebelah timur berbatasan dengan Kampung Arar, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Jeflio, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kampung Jeflio, Distrik Mayamuk, Kabupa.ten Sorong dan Selat Sele. (21 Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
