KAWASAN EKONOMI KHUSUS PALU
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Palu.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 1.500 ha (seribu lima ratus hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Palu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Pantoloan Boya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu;
sebelah timur berbatasan dengan Desa Wombo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala dan Kelurahan Baiya dan Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu;
sebelah . . .
- sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Pantoloan dan Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- Zona Industri;
- Zona Logistik; dan
- Zona Pengolahan Ekspor.
Pasal 5
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Palu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2014
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Palu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;
bahwa Pemerintah Kota Palu sebagai pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan Kawasan Palu sebagai Kawasan Ekonomi Khusus;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371);
