PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS PALU
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2014
,
ttd.
