PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS PALU
Pasal 5
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Palu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Palu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.