DEWAN KAWASAN
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Sulawesi Tengah, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sulawesi Tengah;
Anggota
Wakil Ketua : Walikota Palu;
merangkap Anggota
Anggota : 1. Kepala Kantor Pertanahan, Kota
Palu;
- Kepala Pelayanan Pajak Pratama
Palu;
- Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan CukaiTipe B
Pantoloan;
- Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Provinsi
Sulawesi Tengah;
- Kepala Dinas Koperasi Usaha
Mikro, Kecil Menengah,
Perindustrian, dan Perdagangan,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Kepala Badan Promosi dan
Penanaman Modal Daerah,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Kepala ...
- Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan
Penanaman Modal, Kota Palu;
- Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, Kota
Palu;
- Kepala Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, Kota Palu.
Pasal 2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan sumber lain
yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4 ...
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2014
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd
Ratih Nurdiati
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan
perekonomian di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan
untuk menunjang percepatan dan perluasan
pembangunan ekonomi nasional telah ditetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus Palu;
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengembangan
Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi
Khusus, dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi
Khusus Provinsi Sulawesi Tengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5066);
- Peraturan ...
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5371);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus Palu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5536);
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan
Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 124 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan
Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
289);
