KEPPRES
DEWAN KAWASAN
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Sulawesi Tengah, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sulawesi Tengah;
Anggota
Wakil Ketua : Walikota Palu;
merangkap Anggota
Anggota : 1. Kepala Kantor Pertanahan, Kota
Palu;
- Kepala Pelayanan Pajak Pratama
Palu;
- Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan CukaiTipe B
Pantoloan;
- Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Provinsi
Sulawesi Tengah;
- Kepala Dinas Koperasi Usaha
Mikro, Kecil Menengah,
Perindustrian, dan Perdagangan,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Kepala Badan Promosi dan
Penanaman Modal Daerah,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Kepala ...
- Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan
Penanaman Modal, Kota Palu;
- Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, Kota
Palu;
- Kepala Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, Kota Palu.
