BESARAN DAN TATA CARA PEMBERTAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Bonus Produksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan srlmber daya panas burni, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi. 2.Izin ...
PRESIDEN
- Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
- Daerah Penghasil adalah kabupaten/kota yang wilayah administratifnya meliputi wilayah kerja panas bumi.
- Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Setoran Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Setoran Bagian Pemerintah Pusat adalah setoran yang wajib dilakukan pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi kepada negara atas bagian Pemerintah sebesar 34o/o (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi.
Pasal 1l
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku bagi:
- Pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
- Pemegang izin usaha pertambangan panas bumi yang telah berproduksi sebelum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mulai berlaku yang izinnya telah atau belum disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
- Pemegang izin usaha pertambangan panas bumi yang belum berproduksi pada saat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20l4 tentang Panas Bumi mulai berlaku yang izinnya telah atau belum disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
- Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (21 huruf a, terhitung mulai tanggal 1
Januari 2015.
- Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b, terhitung sejak unit pertama
berproduksi secara komersial.
Pasal 2
(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan Bonus
Produksi sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
(2) Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi,
pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib memberikan Bonus Produksi dengan ketentuan:
- yang ...
PRES IDEN REPU=.,l JNDoNEStA
- yang telah berproduksi sebelum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20t4 tentang Panas Bumi mulai berlaku, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015; dan
- yang belum berproduksi pada saat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20t4 tentang Panas Bumi mulai berlaku, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
(3) Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (21 diberikan kepada pemerintah Daerah Penghasil.
Pasal 3
(1) Bonus Produksi dikenakan sebesar:
- Lo/o (satu persen) atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi; atau
- O,5o/o (nol koma lima persen) atas pendapatan kotor dari penjualan listrik. (21 Perhitungan Bonus Produksi dari pemegang lzin Panas Bumi dilakukan secara tahunan dengan periode pencatatan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(3) Perhitungan Bonus Produksi dari pemegang kuasa
pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi dilakukan secara triwulanan menyesuaikan dengan periode Setoran Bagian Pemerintah Pusat.
Pasal 4
(1) Menteri melakukan rekonsiliasi terhadap penjr-alan uap
panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi dan besaran Bonus Produksi yang akan dibayarkan kepada pemerintah Daerah Penghasil.
(2) Rekonsiliasi...
PRES IDEN
(21 Rekonsiliasi Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan instansi terkait, pemerintah Daerah Penghasil, pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izir. pengusahaan sumber daya panas bumi, dan badan usaha pembeli uap panas bumi dan/ atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Pasal 5
(1) Menteri melakukan rekonsiliasi untuk menghitung
persentase Daerah Penghasil berdasarkan parameter dan bobot penilaian. (2t Parameter dan bobot penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- luas Wilayah Kerja;
- infrastruktur produksi;
- infrastruktur penunjang; dan
- realisasi produksi.
(3) Menteri menetapkan persentase Daerah Penghasil
berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 6
(1) Menteri menetapkan besaran Bonus Produksi
berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(2) Penetapan besaran Bonus Produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mata uang rupiah.
(3) Dalam hal pendapatan kotor menggunakan mata uang
asing, konversi Bonus Produksi didasarkan pada kurs beli Bank Indonesia pada saat penerimaan hasil penjualan uap panas bumi dan/ atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Pasal 7
Ketentuan tebih lanjut mengenai tata cara rekonsiliasi Bonus Produksi dan persentase Daerah Penghasil serta parameter dan bobot penilaian diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV...
PRESIDEN
Bagian Kesatu Penyetoran
Pasal 8
(1) Pemegang lzin Panas Bumi, pemegang kuasa
pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi menyetorkan Bonus Produksi ke rekening kas umum Daerah Penghasil berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (21 Pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengu.sahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi menyetorkan Bonus Produksi ke rekening kas umum Daerah Penghasil dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal o.
(3) Pemerintah Daerah Penghasil memprioritaskan
pemanfaatan Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi masyarakat di Wilayah Keda.
(4) Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atas
pemanfaatan Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran
Bonus Produksi kepada Daerah Penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi,
pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib membayar terlebih dahulu Bonus Produksi kepada pemerintah Daerah Penghasil.
(2) Bonus ...
PRESIDEN
l2l Bonus Produksi yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penggantian dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat.
(3) Penggantian dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat setelah pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi membayar Setoran Bagian Pemerintah Pusat dan diterima dalam rekening penerimaan panas bumi.
(4) Setoran Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus lebih besar dari Bonus Produksi dan penggantian Bonus Produksi setelah memperhitungkan besaran komponen pengurang Setoran Bagian Pemerintah Pusat. (s) Besaran Bonus Produksi yang dibayarkan kepada pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan secara tertulis oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penggantian
atas pembayaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian Kedua Pelaporan Pasal l0
(1) Pemegang lzir. Panas Bumi, pemegang kuasa
perigusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib menyampaikan rencana tahunan, laporan penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan laporan penyetoran Bonus Produksi kepada Menteri.
(2) Ketentuan ...
$-,D
PRESIDEN
-t-
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana tahunan,
laporan penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan laporan penyetoran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 JuIi 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 20i6
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Bidang Hukum dan dang-undangan
Djaman
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) dan
Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2l Tahun 20l4 tentang
Panas Bumi, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2l Tahun 20l4 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585);
