PP
BESARAN DAN TATA CARA PEMBERTAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 JuIi 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 20i6
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Bidang Hukum dan dang-undangan
Djaman
PRES IDEN
