PP
BESARAN DAN TATA CARA PEMBERTAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI
Pasal 6
BAB 3 — REKONSILIASI, PERHITUNGAN PERSENTASE DAERAH PENGHASIL, DAN
(1) Menteri menetapkan besaran Bonus Produksi
berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(2) Penetapan besaran Bonus Produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mata uang rupiah.
(3) Dalam hal pendapatan kotor menggunakan mata uang
asing, konversi Bonus Produksi didasarkan pada kurs beli Bank Indonesia pada saat penerimaan hasil penjualan uap panas bumi dan/ atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
