PP
BESARAN DAN TATA CARA PEMBERTAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI
Pasal 5
BAB 3 — REKONSILIASI, PERHITUNGAN PERSENTASE DAERAH PENGHASIL, DAN
(1) Menteri melakukan rekonsiliasi untuk menghitung
persentase Daerah Penghasil berdasarkan parameter dan bobot penilaian. (2t Parameter dan bobot penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- luas Wilayah Kerja;
- infrastruktur produksi;
- infrastruktur penunjang; dan
- realisasi produksi.
(3) Menteri menetapkan persentase Daerah Penghasil
berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
