PP
BESARAN DAN TATA CARA PEMBERTAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI
Pasal 2
BAB 2 — PENGENAAN DAN PERHITUNGAN BONUS PRODUKSI
(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan Bonus
Produksi sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
(2) Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi,
pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib memberikan Bonus Produksi dengan ketentuan:
- yang ...
PRES IDEN REPU=.,l JNDoNEStA
- yang telah berproduksi sebelum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20t4 tentang Panas Bumi mulai berlaku, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015; dan
- yang belum berproduksi pada saat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20t4 tentang Panas Bumi mulai berlaku, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
(3) Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (21 diberikan kepada pemerintah Daerah Penghasil.
