PP
BESARAN DAN TATA CARA PEMBERTAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI
Pasal 3
BAB 2 — PENGENAAN DAN PERHITUNGAN BONUS PRODUKSI
(1) Bonus Produksi dikenakan sebesar:
- Lo/o (satu persen) atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi; atau
- O,5o/o (nol koma lima persen) atas pendapatan kotor dari penjualan listrik. (21 Perhitungan Bonus Produksi dari pemegang lzin Panas Bumi dilakukan secara tahunan dengan periode pencatatan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(3) Perhitungan Bonus Produksi dari pemegang kuasa
pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi dilakukan secara triwulanan menyesuaikan dengan periode Setoran Bagian Pemerintah Pusat.
