Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KUPANG
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974; b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974; c. Wilayah Kecamatan Kota Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 17/1969 tanggal 12 Mei 1969.
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Kupang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya- guna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Pasal 3
(1) Pemerintah Kota Administratif Kupang bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang tetap berkedudukan di Kota Administratif Kupang. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Kupang, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Kupang.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Kupang menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan; b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan; c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang pada khususnya.
Pasal 5
(1) Wilayah Kota Administratif Kupang meliputi :
a. Kecamatan Kota Kupang yang terdiri dari
Desa Kelapa Lima
Desa Pasir Panjang
Desa Oeba
Desa Tode Kisar
Desa Merdeka
Desa Laha Lai Besi Kopan
Desa Solor
Desa Bonipoi
Desa Fatufeto
Desa Nunhila
Desa Namosain
Desa Nunbaun Delta
Desa Nunbaun Sabu
Desa OEpura
Desa Naikoten I
Desa Naikoten II
Desa Oebobo
Desa Oetete
Desa Kuanino
Desa Airnona
Desa Bakunase
Desa Fontein
Desa Mantasi Kota
Desa Airmata
b. Kecamatan Kupang Barat
- Desa Manutapen
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Kupang terbagi atas 2 (dua) Kecamatan, yakni : a. Wilayah Kecamatan Kupang Utara, terdiri dari :
Desa Kelapa Lima
Desa Pasir Panjang
Desa OEba
Desa Tode Kisar
Desa Merdeka
Desa Lahi Lai Bisi Kopan
Desa Solor
Desa Bonipoi
Desa Fatufeto
Desa Nunhila
Desa Namosain
Desa Nunbaun Delha
Desa Nunbaun Sabu
b. Wilayah Kecamatan Kupang Selatan, terdiri dari :
Desa Manutapen
Desa OEpura
Desa Naikoten I
Desa Naikoten II
Desa OEbobo
Desa OEtete
Desa Kuanino
Desa Airnona
Desa Bakunase
Desa Fontein
Desa Mantasi Kota
Desa Airmata
Pasal 7
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Kupang berkedudukan di Kota Kupang. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kupang Utara berkedudukan di Pasir Panjang.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kupang Selatan berkedudukan di Oebobo.
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Kupang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Kupang. (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kupang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Kupang. (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepada Daerah Tingkat II Kupang atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
Pasal 10
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 17/1969 tanggal 12 Mei 1969, tidak berlaku lagi bagi Kecamatan Kota Kupang. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
