PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KUPANG
Pasal 7
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Kupang berkedudukan di Kota Kupang. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kupang Utara berkedudukan di Pasir Panjang.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kupang Selatan berkedudukan di Oebobo.
