PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KUPANG
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBANGUNAN WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Kupang terbagi atas 2 (dua) Kecamatan, yakni : a. Wilayah Kecamatan Kupang Utara, terdiri dari :
Desa Kelapa Lima
Desa Pasir Panjang
Desa OEba
Desa Tode Kisar
Desa Merdeka
Desa Lahi Lai Bisi Kopan
Desa Solor
Desa Bonipoi
Desa Fatufeto
Desa Nunhila
Desa Namosain
Desa Nunbaun Delha
Desa Nunbaun Sabu
b. Wilayah Kecamatan Kupang Selatan, terdiri dari :
Desa Manutapen
Desa OEpura
Desa Naikoten I
Desa Naikoten II
Desa OEbobo
Desa OEtete
Desa Kuanino
Desa Airnona
Desa Bakunase
Desa Fontein
Desa Mantasi Kota
Desa Airmata
