PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KUPANG
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBANGUNAN WILAYAH
(1) Pemerintah Kota Administratif Kupang bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang tetap berkedudukan di Kota Administratif Kupang. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Kupang, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Kupang.
