PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KUPANG
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBANGUNAN WILAYAH
Pemerintah Kota Administratif Kupang menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan; b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan; c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang pada khususnya.
