JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Koinisi Pengawas Persaingan Usaha meliputi penerimaan dari:
- permohonan surat keterangan bebas tanggungan berperkara;
- pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara;
- penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan; dan
- denda administratif.
(2) Jenis...
SK No 170880 A
PRESIDEN
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung dengan menggunakan formula.
(4) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar denda yang diputuskan berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 2
(1) Perhitungan tarif penilaian terhadap pemberitahuan
penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf c, menggunakan formula sebagai
berikut: tmif penilaian = 0,004o/o x (nilai aset atau ntlai penjualan berd,asarkan jumlah tertentu) (21 Nilai aset atau nilai penjualan berdasarkan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset atau nilai penjualan dari:
- badan usaha hasil penggabungan, atau badan usaha hasil peleburan, atau badan usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan badan usaha yang diambil alih; dan
- badan usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh badan usaha hasil penggabungan, atau badan usaha hasil peleburan, atau badan usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan badan usaha yang diambil alih.
(3) Dalam...
SK No 170881 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal nilai aset dan nilai penjualan memenuhi
kriteria wajib dilakukan pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tarif yang dikenakan kepada pelaku usaha dihitung berdasarkan nilai yang lebih rendah antara penjumlahan nilai aset atau nilai penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (a) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dihitung berdasarkan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp15O.OOO.0OO,0O (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 3
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, dikenakan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria untuk melakukan pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dengan jumlah tertentu nilai aset atau nilai penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
jenis (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan hurrf c dapat ditetapkan tarif sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O% (nol persen). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
(3) Besaran...
SK No 170882 A
PRESIDEN
(3) Besafan, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harrs terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari permohonctn surat keterangan bebas tanggungan berperkara yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 20l5 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini rnulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5738), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 170883 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerinta.hkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2A23
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 170785 A
FRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 20l5 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 12 ayat l2l
Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
SK No 170749 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 62aQ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 658a);
