PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari permohonctn surat keterangan bebas tanggungan berperkara yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 20l5 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
