PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha wajib disetor ke Kas Negara.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha wajib disetor ke Kas Negara.