PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 4
jenis (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan hurrf c dapat ditetapkan tarif sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O% (nol persen). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
(3) Besaran...
SK No 170882 A
PRESIDEN
(3) Besafan, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harrs terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
