PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 3
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, dikenakan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria untuk melakukan pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dengan jumlah tertentu nilai aset atau nilai penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
