Pasal 2
(1) Perhitungan tarif penilaian terhadap pemberitahuan
penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf c, menggunakan formula sebagai
berikut: tmif penilaian = 0,004o/o x (nilai aset atau ntlai penjualan berd,asarkan jumlah tertentu) (21 Nilai aset atau nilai penjualan berdasarkan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset atau nilai penjualan dari:
- badan usaha hasil penggabungan, atau badan usaha hasil peleburan, atau badan usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan badan usaha yang diambil alih; dan
- badan usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh badan usaha hasil penggabungan, atau badan usaha hasil peleburan, atau badan usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan badan usaha yang diambil alih.
(3) Dalam...
SK No 170881 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal nilai aset dan nilai penjualan memenuhi
kriteria wajib dilakukan pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tarif yang dikenakan kepada pelaku usaha dihitung berdasarkan nilai yang lebih rendah antara penjumlahan nilai aset atau nilai penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (a) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dihitung berdasarkan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp15O.OOO.0OO,0O (seratus lima puluh juta rupiah).
