PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN
Pasal 81A
Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan pasa_l perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam 81 ayat (2), diberikan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Pasal 818
(1) Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 202O.
(2) Pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris
Desa, dan perangkat Desa lainnya sebelum bulan Januari tahun 202O, didasarkan pada peraturan Bupati/Wali kota yang berkaitan dengan penetapan penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya yang ditetapkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.
- Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1O0
(1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam ApBDesa
digunakan dengan ketentuan:
- paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
pelaksanaan.
PRES IDEN
- pelaksanaan pembangunan Desa;
- pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
- pemberdayaan masyarakat Desa.
- paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
- penghasilan tetap dan tunjarlgan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan
- tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
(2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
(3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb angka 1.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan
tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari2OL9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2Ol9
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri omi Daerah, Deputi Bidang undangan,
ti Sukardi
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 20f5 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20L4 tentang Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5ae5);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4T Tahun 2ols tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20I4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor lST, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57 t7);
