PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN
Pasal 81A
Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan pasa_l perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam 81 ayat (2), diberikan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
