PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN
Pasal 1
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun l99l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II.
Pasal 3
(1) Nilai kekayaan sementara Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV, yang digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II adalah sebagai berikut:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I sebesar Rp1.7O0.00O.O0O.000,00 (satu triliun tujuh ratus miliar rupiah) atau sebanyak 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu) saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.OOO.0O0,0O (satu juta rupiah) per saham.
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III sebesar Rp2.218.953.000.O00,00 (dua triliun dua ratus delapan belas miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta rupiah) atau sebanyak 2.2L8.953 (dua juta dua ratus delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh tiga) saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.O00.OO0,00 (satu juta rupiah) per saham.
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV sebesar Rp3.112.085.000.000,00 (tiga triliun seratus dua belas miliar delapan puluh lima juta rupiah) atau sebanyak 3.112.085 (tiga juta seratus dua belas ribu delapan puluh lima) saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.OO0.O00,OO (satu juta rupiah) per saham. (21 Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, nilai kekayaan sementara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II menjadi sebesar Rp8.475.067.000.000,00 (delapan triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar enam puluh tujuh juta rupiah) atau sebanyak 8.475.067 (delapan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh tujuh) saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per saham.
(3) Nilai kekayaan definitif Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV yang digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pasal4... SK No 064894 A
PRES IDEN
Pasal 4
Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan beralihnya karena hukum segala hak dan kewajiban serta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengakibatkan:
- kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang telah diselenggarakan beserta aset pengusahaan yang dimiliki atau dikuasai oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, selanjutnya diselenggarakan dan dimiliki atau dikuasai oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun L99l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II wajib melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penggabungan mulai berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- selama perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain yang dimiliki oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV belum dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perizinan, konsesi, dan dokumen hukum tersebut dinyatakan tetap berlaku dan merupakan perizinan, konsesi, serta dokumen hukum bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II;
- nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II dan nama pelabuhan yang diusahakan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II dalam hal diperlukan, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 5
Pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun l99I tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perrm) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l99l Nomor 74);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun l99I tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l99l Nomor 76); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun l99l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '199I Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 098890A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik lndonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I Oktober 2O2I
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal I Oktober 2O2l
,
ttd
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202l NOMOR 225
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum,
vanna Djaman
SK No 064905 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan industri kepelabuhanan nasional yang lebih kuat, menurunkan biaya logistik nasional, meningkatkan konektivitas maritim di seluruh Indonesia serta meningkatkan kinerja dan daya saing Badan Usaha Milik Negara di bidang kepelabuhanan dan daya saing global, perlu melakukan penggabungan Penrsahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Penrsahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke dalam Penrsahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan lndonesia II;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara, penggabungan Badan Usalra Milik Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
bahwa. . .
SK No 064906 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a55;
