PP
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN
Pasal 5
Pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
