PP
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN
Pasal 6
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun l99I tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perrm) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l99l Nomor 74);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun l99I tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l99l Nomor 76); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun l99l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '199I Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
