JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BOKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Dalam Negeri merupakan penerimaan dari jasa:
- penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri;
- penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang non pemerintahan dalam negeri;
- sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam negen;
- penilaian kompetensi;
- penyelenggaraan pendidikan bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
- pelayanan kesehatan; dan
- penelitian dan/ atau pengabdian masyarakat bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jenis ...
SK No 169693 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3
(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(4) dan Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bagi:
- instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial, koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah); dan
- operator telekomunikasi dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini untuk 2 (dua) tahun pertama sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Pasal 5 ...
SK No 169692 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
REPUEIUK INDONESIA
Pasal 5
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a, untuk pelatihan bidang
pemerintahan dalam negeri tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, observasi lapangan, dan praktik lapangan peserta.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk:
- pelatihan aparat pemerintah desa/ pengurus Badan Permusyawaratan Desa/ pengurus lembaga kemasyarakatan desa/ pengurus lembaga adat desa; dan
- pengembangan kompetensi (bimbingan teknis/seminar/ lokakarya/ workshop/ kursus/ penata- ran/ pembekalan/ orientasi tugas/pendalaman tugas), tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan observasi lapangan peserta.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk pelatihan kepemimpinan
pemerintahan dalam negeri tidak termasuk tarif atas biaya transportasi peserta.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa:
penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang non- pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
sertifikasi . . .
SK No 169717 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5
- sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi peserta.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk tarif atas biaya transportasi dan akomodasi peserta.
(6) Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dan huruf d diselenggarakan di luar kantor Kementerian Dalam Negeri, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk tarif atas biaya perjalanan dinas untuk penyelenggara, assessor, dan peserta.
(7) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk biaya persiapan studi
strategis dalam negeri dan biaya persiapan studi strategis luar negeri tidak termasuk tarif atas biaya paspor, visa, transportasi ke negara tujuan, dan akomodasi mahasiswa.
(8) Tarif atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (7) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 6
(1) Selainjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Dalam Negeri dapat menyelenggarakan:
jasa pelatihan struktural kepemimpinan pratama, pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pelatihan widyaiswara berjenjang;
pelatihan...
SK No 169690 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6
- pelatihan manajemen perpustakaan, pelatihan pengenalan perpustakaan, dan pelatihan pengelolaan informasi; dan
- pelatihan keprotokolan, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;
- huruf b mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional; dan
- huruf c mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 7
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, keberlangsungan usaha dalam penyelenggaraan layanan pemanfaatan akses data kependudukan, indeks kemahalan wilayah dalam penyelenggaraan layanan kesehatan dan persiapan studi strategis dalam negeri, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi clan usaha mikro dan kecil. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) ...
SK No 169701 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 8
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 9 ...
SK No 169689 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
R£PUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku terhadap:
- calon peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai peserta pelatihan;
- mahasiswa Program Profesi Kepamongprajaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa;
- mahasiswa Pascasarjana Program Magister (S2) Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa; dan
- mahasiswa Pascasarjana Program Doktor (S3) Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa, sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5450), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6852
SK No 170605 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JENIS PENERIMMN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
I. JASA PENYELENGGARMN
PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN
KOMPETENSI SUMBER DAYA
MANUSIA BIDANG PEMERINTAHAN
DALAM NEGERI
A. Pelatihan Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
- Metode Klasikal
- Tingkat Pejabat Strategis
Pelatihan 4 hari per peserta 640.000,00 per hari
Pelatihan 5 hari per peserta 605.000,00 per hari
Pelatihan 6 hari per peserta 567.000,00 per hari
Pelatihan 7-10 hari per peserta 470.000,00 per hari
Tambahan ...
SK No 170608 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
- Tambahan untuk per peserta 400.000,00 pelatihan di atas 10 hari per hari
- Tingkat Pelaksana Teknis
Pelatihan 4 hari per peserta 612.500,00 per hari
Pelatihan 5 hari per peserta 575.000,00 per hari
Pelatihan 6 hari per peserta 525.000,00 per hari
Pelatihan 7-12 hari per peserta 450.000,00 per hari
Tambahan untuk per peserta 320.000,00 pelatihan di atas 12 hari per hari
Metode Daring
Pelatihan 4 hari per peserta 850.000,00
Pelatihan 5 hari per peserta 970.000,00
C. Pelatihan 6 hari per peserta 1.010.000,00
B. Pelatihan Aparat Pemerintah Desa/ Pengurus Badan Permusyawaratan Desa/ Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Pengurus Lembaga Adat Desa
- Metode Klasikal
Pelatihan 3 hari per peserta 2.538.000,00
Pelatihan ...
SK No 169685 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPU ■ LIK INOONESIA
JENIS PENERIMMN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
- Pelatihan 4 hari per peserta 2.618.000,00
C. Pelatihan 5 hari per peserta 3.078.000,00
- Metode Daring
Pelatihan 3 hari per peserta 980.000,00
Pelatihan 4 hari per peserta 1.250.000,00
C. Pelatihan 5 hari per peserta 1.500.000,00
C. Pengembangan Kompetensi (bimbingan teknis/seminar/ lokakarya/ workshop/ kursus/ penataran/ pembekalan/ orientasi tugas/ pendalaman tugas)
1 hari - Halfday per peserta 1.069.000,00
1 hari - Fullday per peserta 1.252.000,00
2 hari per peserta 2.012.000,00
3 hari per peserta 2. 772.000,00
D. Webinar per peserta 205.000,00 per hari
E. Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri
- Tingkat Pengawas
Metode Klasikal per peserta 18.350.000,00
Metode Blended Leaming per peserta 8.500.000,00
- Tingkat Administrator
- Metode ...
SK No 169684 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
Metode Klasikal per peserta 19.000.000,00
Metode Blended Leaming per peserta 9.500.000,00
- Tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi
Metode Klasikal per peserta 22.500.000,00
Metode Blended Leaming per peserta 12.500.000,00
II.JASA PENYELENGGARAAN
PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN
KOMPETENSI SUMBER DAYA
MANUSIA BIDANG NON
PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa
A. Metode Klasikal per peserta 3.025.000,00
B. Metode Daring per peserta 970.000,00
'II. JASA SERTIFIKASI KOMPETENSI
BIDANG PEMERINTAHAN DALAM
NEGERI
A. Sertifikasi Kompetensi Bidang per peserta 1.500.000,00 Pemerintahan Dalam Negeri
B. Biaya sertifikat kompetensi per peserta 75.000,00
V. JASA PENILAIAN KOMPETENSI
A. Metode Sederhana per peserta 3.764.000,00
B. Metode Sedang per peserta 4.164.000,00
C. Metode Kompleks per peserta 4.584.000,00
D. Umpan Balik per peserta 657.000,00
V. JASA...
SK No 166434 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
R£PUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMMN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
V. JASA PENYELENGGARMN
PENDIDIKAN BIDANG
PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
A. Biaya Pendidikan Program Profesi Kepamongprajaan
Pendaftaran Tes Masuk per calon 500.000,00 mahasiswa
Matrikulasi per mahasiswa 1.000.000,00
Registrasi Ulang per mahasiswa 100.000,00
Sumbangan Penyelenggaraan per 16.500.000,00 Pendidikan Program Profesi mahasiswa/ Kepamongprajaan (2 Semester) per program/ per profesi
Sumbangan Penyelenggaraan per 11.500.000,00 Pendidikan Program Profesi mahasiswa/ Kepamongprajaan ( 1 Semester) per program/ per profesi
Praktek Lapangan dan per mahasiswa 2.500.000,00 Penelitian
Pakaian Dinas dan per mahasiswa 4.655.000,00 Kelengkapannya
Wisuda per mahasiswa 1.000.000,00
B. Biaya Pendidikan Pascasarjana Program Magister (S2)
Pendaftaran Tes Masuk per calon 750.000,00 mahasiswa
Matrikulasi per mahasiswa 1.000. 000, 00
Sumbangan ...
SK No 169682 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
Sumbangan Penyelenggaraan per mahasiswa 6.750.000,00 Pendidikan per semester
Registrasi Ulang per mahasiswa 250.000,00 per semester
Studi Strategis per mahasiswa 2.609.000,00
Wisuda per mahasiswa 2.000.000,00
C. Biaya Pendidikan Pascasarjana Program Doktor (S3)
Pendaftaran Tes Masuk per calon 1.250.000,00 mahasiswa
Matrikulasi per mahasiswa 2.000.000,00
Pra Kualifikasi Khusus per mahasiswa 2.750.000,00
Bimbingan Promotor per mahasiswa 10.500.000,00
Sumbangan Penyelenggaraan per mahasiswa 14.750.000,00 Pendidikan per semester
Registrasi Ulang per mahasiswa 500.000,00 per semester
Seminar usulan Penelitian per mahasiswa 6.500.000,00
Seminar hasil Penelitian per mahasiswa 6.500.000,00
Ujian Sidang Tertutup per mahasiswa 18.635.000,00
Persiapan Studi Strategis Luar per mahasiswa 317.000,00 Negeri
Persiapan Studi Strategis per mahasiswa 948.000,00 Dalam Negeri
Public Lecture per mahasiswa 1.562.000,00
Wisuda ...
SK No 169681 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
R£PUBUK INDONESIA
- 7
JENIS PENERIMMN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
- Wisuda per mahasiswa 3.250.000,00
D. Perpustakaan
per orang 1. Biaya Pendaftaran Anggota per tahun 5.000,00
- Denda keterlambatan per buku pengembalian buku per hari 500,00
KT!. JASA PELAYANAN AKSES
PEMANFAATAN DATA DAN DOKUMEN
KEPENDUDUKAN
A. Pemadanan Data dan Dokumen Kependudukan
- sampai dengan 1.000.000 jiwa
Elemen data lengkap per paket 6.800.000,00
Elemen data tidak lengkap per paket 10.000.000,00
- 1.000.001 - 10.000.000 jiwa
Elemen data lengkap per paket 13.280.000,00
Elemen data tidak lengkap per paket 20.000.000,00
- 10.000.001 - 50.000.000 jiwa
Elemen data lengkap per paket 19.500.000,00
Elemen data tidak lengkap per paket 30.000.000,00
- 50.000.001 - 100.000.000 jiwa
Elemen data lengkap per paket 24.000.000,00
Elemen data tidak lengkap per paket 40.000.000,00
- diatas ...
SK No 169680 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
- 8
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
- diatas 100.000.000 jiwa
Elemen data lengkap per paket 33.360.000,00
Elemen data tidak lengkap per paket 50.000.000,00
B. Verifikasi Data Kependudukan Berbasis Web
Melalui webservice NIK per NIK 1.000,00
Melalui webportal NIK per NIK 1.000,00
Melalui webservice biometrik per biometrik 3.000,00 Face Recognition
Melalui webservice biometrik per biometrik 2.000,00 Sidik Jari
C. Akses Data Agregat Penduduk
Levell per enam bulan 100.000,00
Level2 per enam bulan 200.000,00
Level3 per enam bulan 300.000,00
D.Buku Cetakan Data Agregat Penduduk
Buku digital per download 100.000,00
E. Verifikasi Data Kependudukan Melalui Blanko KTP-el
Personalisasi SAM per unit 200.000,00
Koneksitas SAM Online per akses 500,00
VII. JASA ...
SK No 169679 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
VII. JASA PENGGUNAAN SARANA DAN
PRASARANA SESUAI TUGAS DAN
FUNGSI
Asrama
A. Kamar asrama Tipe A per malam 122.500,00
B. Kamar asrama Tipe B per malam 93.500,00
C. Kamar asrama Tipe C per malam 52.100,00
D. Kamar asrama Tipe D per malam 51.200,00
E. amenities (toiletries dan handuk) per paket 150.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
erundang-undangan dan asi Hukum,
SK No 170607 A jdih.kemenkeu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Ondang-Ondang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Ondang-Ondang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ondang-Ondang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
MEMOTOSKAN: ...
SK No 170611 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
