PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BOKAN PAJAK
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku terhadap:
- calon peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai peserta pelatihan;
- mahasiswa Program Profesi Kepamongprajaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa;
- mahasiswa Pascasarjana Program Magister (S2) Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa; dan
- mahasiswa Pascasarjana Program Doktor (S3) Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa, sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.
