PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BOKAN PAJAK
Pasal 7
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, keberlangsungan usaha dalam penyelenggaraan layanan pemanfaatan akses data kependudukan, indeks kemahalan wilayah dalam penyelenggaraan layanan kesehatan dan persiapan studi strategis dalam negeri, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi clan usaha mikro dan kecil. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) ...
SK No 169701 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Cukup jelas.
