Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Dalam Negeri merupakan penerimaan dari jasa:
- penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri;
- penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang non pemerintahan dalam negeri;
- sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam negen;
- penilaian kompetensi;
- penyelenggaraan pendidikan bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
- pelayanan kesehatan; dan
- penelitian dan/ atau pengabdian masyarakat bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jenis ...
SK No 169693 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3
(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
