Pasal 5
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a, untuk pelatihan bidang
pemerintahan dalam negeri tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, observasi lapangan, dan praktik lapangan peserta.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk:
- pelatihan aparat pemerintah desa/ pengurus Badan Permusyawaratan Desa/ pengurus lembaga kemasyarakatan desa/ pengurus lembaga adat desa; dan
- pengembangan kompetensi (bimbingan teknis/seminar/ lokakarya/ workshop/ kursus/ penata- ran/ pembekalan/ orientasi tugas/pendalaman tugas), tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan observasi lapangan peserta.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk pelatihan kepemimpinan
pemerintahan dalam negeri tidak termasuk tarif atas biaya transportasi peserta.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa:
penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang non- pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
sertifikasi . . .
SK No 169717 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5
- sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi peserta.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk tarif atas biaya transportasi dan akomodasi peserta.
(6) Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dan huruf d diselenggarakan di luar kantor Kementerian Dalam Negeri, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk tarif atas biaya perjalanan dinas untuk penyelenggara, assessor, dan peserta.
(7) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk biaya persiapan studi
strategis dalam negeri dan biaya persiapan studi strategis luar negeri tidak termasuk tarif atas biaya paspor, visa, transportasi ke negara tujuan, dan akomodasi mahasiswa.
(8) Tarif atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (7) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
