Langsung ke konten
POJK Berlaku

Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Referensi Silang (2)
UU 40/2014 — PERASURANSIAN
UU 4/2023 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN