POJK
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...
Pasal 53
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK dengan tembusan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. (2) OJK memeriksa permohonan berikut alat bukti yang disampaikan oleh Kreditor. (3) Apabila permohonan belum lengkap, OJK memberitahukan kepada Kreditor tentang kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi, dan Kreditor harus melengkapinya dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak surat pemberitahuan diterima. (4) Apabila kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dianggap gugur dan selanjutnya OJK mengembalikan berkas permohonan kepada Kreditor.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
