POJK
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...
Pasal 43
(1) Perusahaan yang menghentikan kegiatan usahanya wajib terlebih dahulu melaporkan rencana penghentian kegiatan usaha kepada OJK. (2) Perusahaan yang menghentikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu menyelesaikan seluruh kewajiban Perusahaan termasuk kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. (3) Dihapus.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
