Pasal 49
Setelah seluruh kewajiban Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diselesaikan, Direksi wajib menyampaikan laporan kepada OJK yang paling sedikit memuat: a. pelaksanaan penghentian kegiatan usaha Perusahaan; b. pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b; c. pelaksanaan penyelesaian kewajiban Perusahaan; d. neraca akhir Perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan e. surat pernyataan dari pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi yang menyatakan bahwa seluruh kewajiban Perusahaan telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
