PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Pasal 1
(1) Barang impor berupa produk kain dikenakan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan selama 3 (tiga) tahun.
(2) Pos tarif, segmentasi produk kain, besaran tarif Bea
Masuk Tindakan Pengamanan, dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
Pasal 3
(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk kain dari semua negara.
(2) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dikecualikan terhadap importasi produk kain yang diproduksi dari negara tertentu.
(3) Daftar negara yang dikenakan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan dan/atau dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk kain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta segmentasi produk kain yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tercantum dalam lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan
asal (certificate of origin) terhadap impor produk kain yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi:
- kriteria asal barang (origin criteria);
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
- ketentuan prosedural (procedural provisions).
(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of
origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan.
Pasal 5
(1) Dalam hal importasi produk kain yang diproduksi dari
negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk kain yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Pasal 6
(1) Besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku terhadap barang impor produk kain yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2024
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
TERHADAP IMPOR PRODUK KAIN
A. POS TARIF, BESARAN TARIF BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN, DAN
JANGKA WAKTU PENGENAAN TINDAKAN PENGAMANAN
Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Tahun pertama, Tahun kedua, Tahun ketiga, dengan periode 1 dengan periode 1 dengan periode No Pos Tarif (satu) tahun (satu) tahun 1 (satu) tahun terhitung sejak terhitung setelah terhitung tanggal tanggal setelah tanggal berlakunya berakhirnya tahun berakhirnya Peraturan pertama tahun kedua Menteri ini
A. Segmen Kain Tenunan dari Kapas
5208.12.00 Rp 1.657/meter Rp 1.599/meter Rp 1.542/meter
5208.32.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5208.49.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5208.51.90 Rp 3.207/meter Rp 3.094/meter Rp 2.985/meter
5208.52.90 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5209.12.00 Rp 3.315/meter Rp 3.198/meter Rp 3.086/meter
5209.22.00 Rp 3.315/meter Rp 3.198/meter Rp 3.086/meter
5209.29.00 Rp 3.315/meter Rp 3.198/meter Rp 3.086/meter
5209.32.00 Rp 10.261/meter Rp 9.899/meter Rp 9.551/meter
5209.39.00 Rp 10.261/meter Rp 9.899/meter Rp 9.551/meter
5209.42.00 Rp 10.261/meter Rp 9.899/meter Rp 9.551/meter
5209.51.90 Rp 10.261/meter Rp 9.899/meter Rp 9.551/meter
5209.59.90 Rp 10.261/meter Rp 9.899/meter Rp 9.551/meter
5210.29.00 Rp 1.842/meter Rp 1.777/meter Rp 1.714/meter
5210.39.00 Rp 5.701/meter Rp 5.500/meter Rp 5.307/meter
5210.41.90 Rp 5.701/meter Rp 5.500/meter Rp 5.307/meter
5210.51.90 Rp 5.701/meter Rp 5.500/meter Rp 5.307/meter
5211.11.00 Rp 3.315/meter Rp 3.198/meter Rp 3.086/meter
5211.19.00 Rp 3.315/meter Rp 3.198/meter Rp 3.086/meter
5211.20.00 Rp 3.315/meter Rp 3.198/meter Rp 3.086/meter
5211.42.00 Rp 10.261/meter Rp 9.899/meter Rp 9.551/meter
5211.43.00 Rp 10.261/meter Rp 9.899/meter Rp 9.551/meter
5211.49.00 Rp 10.261/meter Rp 9.899/meter Rp 9.551/meter
5212.11.00 Rp 1.657/meter Rp 1.599/meter Rp 1.542/meter
Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Tahun pertama, Tahun kedua, Tahun ketiga, dengan periode 1 dengan periode 1 dengan periode No Pos Tarif (satu) tahun (satu) tahun 1 (satu) tahun terhitung sejak terhitung setelah terhitung tanggal tanggal setelah tanggal berlakunya berakhirnya tahun berakhirnya Peraturan pertama tahun kedua Menteri ini
5212.24.00 Rp 10.261/meter Rp 9.899/meter Rp 9.551/meter
5212.25.90 Rp 10.261/meter Rp 9.899/meter Rp 9.551/meter
B. Segmen Kain Tenunan dari Benang Filamen Sintetik dan Artifisial ex5407.10.20 Kain tenunan untuk ban, selain tidak
Rp 1.507/meter Rp 1.454/meter Rp 1.403/meter dikelantang; conveyor duck, selain tidak dikelantang
5407.10.91 Rp 1.507/meter Rp 1.454/meter Rp 1.403/meter
5407.20.00 Rp 1.507/meter Rp 1.454/meter Rp 1.403/meter
5407.30.00 Rp 1.507/meter Rp 1.454/meter Rp 1.403/meter
5407.44.00 Rp 4.664/meter Rp 4.500/meter Rp 4.341/meter
5407.51.00 Rp 1.382/meter Rp 1.333/meter Rp 1.286/meter
5407.52.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5407.53.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5407.54.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5407.61.90 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5407.74.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5407.81.00 Rp 1.507/meter Rp 1.454/meter Rp 1.403/meter
5407.82.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5407.83.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5407.84.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5407.91.00 Rp 1.507/meter Rp 1.454/meter Rp 1.403/meter
5407.92.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5407.93.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5407.94.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5408.22.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5408.24.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5408.32.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5408.34.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
C. Segmen Kain Tenunan dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial
5512.29.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5513.11.00 Rp 1.382/meter Rp 1.333/meter Rp 1.286/meter
5513.12.00 Rp 1.382/meter Rp 1.333/meter Rp 1.286/meter
5513.21.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Tahun pertama, Tahun kedua, Tahun ketiga, dengan periode 1 dengan periode 1 dengan periode No Pos Tarif (satu) tahun (satu) tahun 1 (satu) tahun terhitung sejak terhitung setelah terhitung tanggal tanggal setelah tanggal berlakunya berakhirnya tahun berakhirnya Peraturan pertama tahun kedua Menteri ini
5513.23.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5513.39.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5513.49.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5514.12.00 Rp 1.657/meter Rp 1.599/meter Rp 1.542/meter
5514.21.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5514.22.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5514.29.00 Rp 6.413/meter Rp 6.187/meter Rp 5.969/meter
5514.42.00 Rp 6.413/meter Rp 6.187/meter Rp 5.969/meter
5514.43.00 Rp 5.701/meter Rp 5.500/meter Rp 5.307/meter
5514.49.00 Rp 5.701/meter Rp 5.500/meter Rp 5.307/meter
5515.11.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5515.12.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5515.91.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5515.99.90 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5516.11.00 Rp 1.657/meter Rp 1.599/meter Rp 1.542/meter
5516.13.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5516.14.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5516.22.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5516.24.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
5516.92.00 Rp 5.131/meter Rp 4.950/meter Rp 4.776/meter
D. Segmen Kain Tule dan Kain Jaring Lainnya; Renda; Kain Sulaman
5804.10.11 Rp 25.648/kg Rp 24.745/kg Rp 23.874/kg
5804.10.19 Rp 25.648/kg Rp 24.745/kg Rp 23.874/kg
5804.10.29 Rp 25.655/kg Rp 24.752/kg Rp 23.881/kg
5804.10.99 Rp 25.655/kg Rp 24.752/kg Rp 23.881/kg
5804.21.90 Rp 25.655/kg Rp 24.752/kg Rp 23.881/kg
5804.29.10 Rp 25.654/kg Rp 24.751/kg Rp 23.880/kg
5804.29.90 Rp 25.654/kg Rp 24.751/kg Rp 23.880/kg
5804.30.00 Rp 25.654/kg Rp 24.751/kg Rp 23.880/kg
5810.92.00 Rp 6.414/meter Rp 6.188/meter Rp 5.970/meter
E. Segmen Kain Rajutan atau Kaitan
6001.21.00 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
6001.92.20 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
6001.92.90 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
6004.10.90 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Tahun pertama, Tahun kedua, Tahun ketiga, dengan periode 1 dengan periode 1 dengan periode No Pos Tarif (satu) tahun (satu) tahun 1 (satu) tahun terhitung sejak terhitung setelah terhitung tanggal tanggal setelah tanggal berlakunya berakhirnya tahun berakhirnya Peraturan pertama tahun kedua Menteri ini
6004.90.00 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
6005.21.00 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
6005.36.90 Rp 8.285/kg Rp 7.995/kg Rp 7.710/kg
6005.37.90 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
6005.90.90 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
6006.10.00 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
6006.21.00 Rp 8.285/kg Rp 7.995/kg Rp 7.710/kg
6006.22.00 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
6006.23.00 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
6006.24.00 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
6006.31.90 Rp 8.285/kg Rp 7.995/kg Rp 7.710/kg
6006.32.10 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
6006.32.20 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
6006.32.90 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
6006.33.10 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
6006.34.10 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
6006.42.10 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
6006.42.90 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
6006.43.90 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
6006.44.10 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
6006.44.90 Rp 25.655/kg Rp 24.750/kg Rp 23.880/kg
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
TERHADAP IMPOR PRODUK KAIN
B. DAFTAR NEGARA DAN SEGMENTASI PRODUK KAIN YANG DIKENAKAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN DAN/ATAU YANG
DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Segmen Kain Segmen Kain Segmen Kain Tule Segmen Kain Tenunan dari Tenunan dari Segmen Kain dan Kain Jaring No Negara Tenunan dari Benang Filamen Serat Stapel Rajutan atau Lainnya; Renda; Kapas Sintetik dan Sintetik dan Kaitan Kain Sulaman Artifisial Artifisial
- Afghanistan √ X X X X
- Albania √ X X X X
- Angola √ X X X X
- Antigua and Barbuda √ X X X X
- Argentina √ X X X X
- Armenia √ X X X X
- Bahrain, Kingdom of √ X X X X
- Bangladesh √ X X X X
- Barbados √ X X X X
- Belize √ X X X X
- Benin √ X X X X
- Bolivia, Plurinational State of √ X X X X
- Botswana √ X X X X
- Brazil √ X X X X
- Brunei Darussalam √ X X X X
Segmen Kain Segmen Kain Segmen Kain Tule Segmen Kain Tenunan dari Tenunan dari Segmen Kain dan Kain Jaring No Negara Tenunan dari Benang Filamen Serat Stapel Rajutan atau Lainnya; Renda; Kapas Sintetik dan Sintetik dan Kaitan Kain Sulaman Artifisial Artifisial
- Burkina Faso √ X X X X
- Burundi √ X X X X
- Cabo Verde √ X X X X
- Cambodia √ X X X X
- Cameroon √ X X X X
- Central African Republic √ X X X X
- Chad √ X X X X
- Chile √ X X X X
- China √ √ √ √ √
- Colombia √ X X X X
- Congo √ X X X X
- Costa Rica √ X X X X
- CÔte d’Ivoire √ X X X X
- Cuba √ X X X X
- Democratic Republic of the Congo √ X X X X
- Djibouti √ X X X X
- Dominica √ X X X X
- Dominican Republic √ X X X X
- Ecuador √ X X X X
- Egypt √ X X X X
- El Salvador √ X X X X
- Eswatini √ X X X X
- Fiji √ X X X X
- Gabon √ X X X X
Segmen Kain Segmen Kain Segmen Kain Tule Segmen Kain Tenunan dari Tenunan dari Segmen Kain dan Kain Jaring No Negara Tenunan dari Benang Filamen Serat Stapel Rajutan atau Lainnya; Renda; Kapas Sintetik dan Sintetik dan Kaitan Kain Sulaman Artifisial Artifisial
- Gambia √ X X X X
- Georgia √ X X X X
- Ghana √ X X X X
- Grenada √ X X X X
- Guatemala √ X X X X
- Guinea √ X X X X
- Guinea-Bissau √ X X X X
- Guyana √ X X X X
- Haiti √ X X X X
- Honduras √ X X X X
- Hong Kong, China √ √ √ √ √
- India √ X √ X X
- Israel √ X X X X
- Jamaica √ X X X X
- Jordan √ X X X X
- Kazakhstan √ X X X X
- Kenya √ X X X X
- Korea, Republic of √ √ √ √ √
- Kuwait, the State of √ X X X X
- Kyrgyz Republic √ X X X X
- Lao People's Democratic Republic √ X X X X
- Lesotho √ X X X X
- Liberia √ X X X X
- Macao, China √ X X X X
Segmen Kain Segmen Kain Segmen Kain Tule Segmen Kain Tenunan dari Tenunan dari Segmen Kain dan Kain Jaring No Negara Tenunan dari Benang Filamen Serat Stapel Rajutan atau Lainnya; Renda; Kapas Sintetik dan Sintetik dan Kaitan Kain Sulaman Artifisial Artifisial
- Madagascar √ X X X X
- Malawi √ X X X X
- Malaysia √ √ √ √ X
- Maldives √ X X X X
- Mali √ X X X X
- Mauritania √ X X X X
- Mauritius √ X X X X
- Mexico √ X X X X
- Moldova, Republic of √ X X X X
- Mongolia √ X X X X
- Montenegro √ X X X X
- Morocco √ X X X X
- Mozambique √ X X X X
- Myanmar √ X X X X
- Namibia √ X X X X
- Nepal √ X X X X
- Nicaragua √ X X X X
- Niger √ X X X X
- Nigeria √ X X X X
- North Macedonia √ X X X X
- Oman √ X X X X
- Pakistan √ X X X X
- Panama √ X X X X
- Papua New Guinea √ X X X X
Segmen Kain Segmen Kain Segmen Kain Tule Segmen Kain Tenunan dari Tenunan dari Segmen Kain dan Kain Jaring No Negara Tenunan dari Benang Filamen Serat Stapel Rajutan atau Lainnya; Renda; Kapas Sintetik dan Sintetik dan Kaitan Kain Sulaman Artifisial Artifisial
- Paraguay √ X X X X
- Peru √ X X X X
- Philippines √ X X X X
- Qatar √ X X X X
- Russian Federation √ X X X X
- Rwanda √ X X X X
- Saint Kitts and Nevis √ X X X X
- Saint Lucia √ X X X X
- Saint Vincent and the Grenadines √ X X X X
- Samoa √ X X X X
- Saudi Arabia, Kingdom of √ X X X X
- Senegal √ X X X X
- Seychelles √ X X X X
- Sierra Leone √ X X X X
- Singapore √ X X X X
- Solomon Islands √ X X X X
- South Africa √ X X X X
- Sri Lanka √ X X X X
- Suriname √ X X X X
- Chinese Taipei √ √ X √ √
- Tajikistan √ X X X X
- Tanzania √ X X X X
- Thailand √ X X X X
- Togo √ X X X X
Segmen Kain Segmen Kain Segmen Kain Tule Segmen Kain Tenunan dari Tenunan dari Segmen Kain dan Kain Jaring No Negara Tenunan dari Benang Filamen Serat Stapel Rajutan atau Lainnya; Renda; Kapas Sintetik dan Sintetik dan Kaitan Kain Sulaman Artifisial Artifisial
- Tonga √ X X X X
- Trinidad and Tobago √ X X X X
- Tunisia √ X X X X
- Türkiye √ X X X X
- Uganda √ X X X X
- United Arab Emirates √ X X X X
- Uruguay √ X X X X
- Vanuatu √ X X X X
- Venezuela, Bolivarian Republic of √ X X X X
- Viet Nam √ X X √ √
- Yemen √ X X X X
- Zambia √ X X X X
- Zimbabwe √ X X X X
Keterangan: ( √ ) = dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan ( X ) = tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan;
- bahwa Menteri Keuangan telah
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
