PMK
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Pasal 5
(1) Dalam hal importasi produk kain yang diproduksi dari
negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk kain yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
