PMK
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Pasal 3
(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk kain dari semua negara.
(2) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dikecualikan terhadap importasi produk kain yang diproduksi dari negara tertentu.
(3) Daftar negara yang dikenakan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan dan/atau dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk kain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta segmentasi produk kain yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tercantum dalam lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
