PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157 TAHUN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157 TAHUN
2023 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA
PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN PENYERAHAN DI
DALAM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH
PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG
BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU
KEAMANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas operasi pertahanan negara perlu diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai terhadap bekal khusus operasi Tentara Nasional Indonesia yang bersifat strategis berupa sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia yang sedang melaksanakan tugas operasi militer;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara belum mengatur fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai terhadap sistem peralatan pengamanan persenjataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6833);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1062);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157
TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN DARI
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR
DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN PENYERAHAN DI DALAM
DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR
DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA
PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK
KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN NEGARA.
Pasal I Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 157 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA
PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
DAN PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN
DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH PABEAN
DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK
TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK
KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN
NEGARA
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
BERSIFAT STRATEGIS BERUPA SENJATA, AMUNISI, HELM ANTIPELURU DAN
JAKET ATAU ROMPI ANTIPELURU, KENDARAAN DARAT KHUSUS, RADAR,
DAN SUKU CADANGNYA
NO KELOMPOK NAMA BARANG KETERANGAN REFERENSI
HS Code
- Senjata a. senjata perorangan ex93.01 ex9302.00.00
- senjata ex9303.10.00 ringan ex9303.90.10 perorangan ex9303.90.90
- senjata api ex9306.90.10 laras ex9306.90.90 panjang ex8303.00.00
- senjata api laras pendek
- senjata pelontar
- senjata sniper
- shotgun
- senjata contoh: kelompok - senjata mesin berat
- senjata mesin sedang
- senjata mesin ringan
- mortir
- senjata termasuk meriam artileri dan sistem senjata artileri
- senjata termasuk cannon kavaleri dan sistem senjata kavaleri
- senjata dan sistem senjata roket dan peluru kendali
- sistem senjata pesawat udara (yang tidak melekat di pesawat udara)
- sistem senjata pertahanan udara
- sistem peralatan pengamanan persenjataan
- flash bang bermesiu
- kelengkapan - kelengkapan ex9013.10.10 utama yang utama yang ex9013.20.00 melekat di terkait dengan senjata fungsi senjata, tetapi bukan aksesoris
- termasuk alat ex9005.10.00
optik yang ex9005.80.90
digunakan oleh dan pos tarif
spotter lainnya yang
(binoculars, sesuai
monoculars)
- suku cadang ex9305.10.00 senjata di ex9305.20.00 atas ex9305.91.10 ex9305.91.90 ex9305.99.91 ex9305.99.99 ex9306.90.90 dan pos tarif lainnya yang sesuai
Tetap
Tetap
Tetap
Tetap
Tetap
Tetap
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 157 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA
PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
DAN PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN
DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH PABEAN
DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK
TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK
KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN
NEGARA
A. TETAP
B. TETAP
C. TETAP
D. TETAP
E. TETAP
F. TETAP
G. TETAP
H. TETAP
I. TETAP
J. TETAP
K. TETAP
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas operasi pertahanan negara perlu diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai terhadap bekal khusus operasi Tentara Nasional Indonesia yang bersifat strategis berupa sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia yang sedang melaksanakan tugas operasi militer;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara belum mengatur fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai terhadap sistem peralatan pengamanan persenjataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6833);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1062);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
