Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Ketiga dalam Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
WALI KOTA SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN WALI KOTA SEMARANG
NOMOR 28 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA DALAM
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA SEMARANG, Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Ketiga dalam Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Mengingat
: 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta
(Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
45);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
4.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2024
tentang
Penyelenggaraan
Perhubungan
(Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2024 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang
Nomor 167);
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Semarang. 2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Semarang. 4. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan. 6. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 7. Pihak Ketiga adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia yang akan melakukan Kerja Sama atau ditunjuk oleh Pemerintah Daerah dalam pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum. 8. Kerja Sama adalah kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan perparkiran yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama. 9. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. 10. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 11. Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir pada bagian ruang milik Jalan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Juru Parkir adalah orang yang bertugas mengatur kendaraan yang diparkir dan memungut retribusi parkir atau jasa layanan parkir di lokasi parkir.
- Pemungutan Retribusi adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan Retribusi sampai dengan penyetorannya.
- Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PKS adalah dokumen kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga yang memuat hak dan kewajiban.
- Imbal Jasa adalah biaya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Pihak Ketiga atas pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir.
Pasal 2 Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Pasal 3
(1) Kerja Sama dalam penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan
Umum dilaksanakan sebagai upaya efisiensi dan
efektivitas Pemungutan Retribusi di Daerah.
(2) Penyelenggaraan Kerja Sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk mengoptimalkan
penerimaan pendapatan asli daerah.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini, meliputi:
a. bentuk dan tata cara;
b. PKS;
c. pelayanan Parkir;
d. Imbal Jasa;
e. tata kelola Juru Parkir;
f.
sistem pembayaran dan pelaporan; dan
g. pengawasan dan evaluasi.
BAB II BENTUK DAN TATA CARA
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
dilaksanakan melalui Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.
(2) Penyelenggaraan
Pelayanan
Parkir
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
pertimbangan efisiensi dan efektivitas.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk penetapan tarif retribusi, pengawasan, dan
pemeriksaan
Pasal 6 (1) Pelaksanaan kerjasama Pihak Ketiga dalam Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diumumkan secara terbuka oleh Dinas melalui media.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. informasi
Kerjasama
Pihak
Ketiga
dalam
Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum;
b. mekanisme pengajuan permohonan; dan
c. persyaratan Pihak Ketiga.
Pasal 7
Pihak Ketiga yang dapat melakukan Kerja Sama harus
memenuhi persyaratan:
b. berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau
koperasi;
c. memiliki nomor induk berusaha yang sesuai dengan
klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia bidang
perparkiran;
d. memiliki kemampuan finansial yang memadai;
e. memiliki teknologi sistem perparkiran; dan
f. memiliki
pengalaman
di
bidang
pengelolaan
perparkiran
secara
elektronik
dan
pemungutan
Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum paling sedikit 4
(empat) tahun.
Pasal 8
(1) Pihak Ketiga yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 mengajukan permohonan
kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan persyaratan administratif:
a. proposal penawaran;
b. fotokopi akta pendirian badan hukum;
c. fotokopi nomor induk berusaha yang sesuai dengan
klasifikasi baku lapangan usaha indonesia bidang
perparkiran;
d. laporan keuangan badan hukum 2 (dua) tahun
terakhir; dan
e. surat pernyataan yang memuat informasi tentang
kepemilikan atau Kerja Sama penyediaan teknologi
sistem
perparkiran
dan
pengalaman
dalam
penyelenggaraan Parkir secara elektronik dan
memungut Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum paling
sedikit 4 (empat) tahun.
Pasal 9
(1) Pengajuan permohonan Pihak Ketiga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan penelitian dan
penilaian oleh tim verifikasi.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a. menerima dan meneliti persyaratan administratif
permohonan;
b. meneliti dan membahas proposal yang berkaitan
dengan kredibilitas dan tawaran Imbal Jasa;
c. melakukan verifikasi lapangan; dan
d. membuat berita acara hasil verifikasi.
(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur: a. Dinas; b. Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengadaan barang dan jasa; c. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan bidang pendapatan daerah; d. Perangkat Daerah atau unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan bidang kerjasama; dan e. Perangkat Daerah atau unit kerja terkait. (4) Pembentukan tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah.
Pasal 10
(1) Hasil penelitian dan penilaian tim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 menjadi dasar penetapan
Pihak Ketiga.
(2) Kewenangan penetapan Pihak Ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Penetapan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dengan Keputusan Kepala Dinas.
(4) Penentuan penetapan Pihak Ketiga didasarkan pada:
a. kemampuan keuangan;
b. teknologi sistem perparkiran;
c. kinerja pengelolaan perparkiran; dan
d. pertimbangan lainnya berdasarkan hasil keputusan
Tim
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penelitian dan penilaian
Pihak Ketiga ditetapkan oleh Dinas.
BAB III PERJANJIAN KERJA SAMA
Pasal 11
(1) Naskah PKS disusun setelah penetapan Pihak Ketiga
oleh Kepala Dinas.
(2) Naskah PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. besarnya persentase Imbal Jasa yang diterima Pihak
Ketiga;
d. jangka waktu pelaksanaan kerja sama;
e. penyetoran hasil Pemungutan Retribusi secara
bruto;
f. tata cara pencairan imbal jasa; dan
g. sanksi.
(3) Kewenangan
penandatanganan
Naskah
PKS
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
Kepala Dinas.
Pasal 12 (1) Pihak Ketiga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib memiliki kantor pusat atau kantor cabang di Daerah. (2) Pihak Ketiga yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi pembatalan penetapan Pihak Ketiga. (3) Pihak Ketiga yang dibatalkan digantikan oleh pemohon lain sesuai hasil penelitian dan penilain tim. (4) Pihak Ketiga yang telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penandatanganan Naskah PKS.
BAB IV PELAYANAN PARKIR
Bagian Kesatu Pelaksana
Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum Pihak Ketiga mempekerjakan Juru Parkir.
(2) Juru Parkir yang dipekerjakan oleh pihak Ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah didaftarkan
Pihak Ketiga di Dinas.
Bagian Kedua Lokasi atau Ruas Jalan
Pasal 14
(1) Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan Parkir
yang menggunakan ruang milik Jalan ditetapkan Wali
Kota sebagai fasilitas Parkir sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada lokasi atau
ruas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan Pihak Ketiga dengan mekanisme sistem
elektronik.
Bagian Ketiga Pemungutan Retribusi
Pasal 15 (1) Juru Parkir melaksanakan pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum beserta Pemungutan Retribusi dengan sistem elektronik secara non tunai. (2) Pelayanan Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui aplikasi yang disediakan oleh Pihak Ketiga. (3) Pengguna pelayanan Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh bukti pembayaran berupa bukti transaksi elektronik.
Pasal 16
(1) Pelayanan
Parkir
di
Tepi
Jalan
Umum
dapat
dilaksanakan dengan sistem manual jika terdapat
kendala teknis pada sistem elektronik.
(2) Dalam hal pelayanan Parkir dilaksanakan dengan
sistem manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemungutan Retribusi dapat dilaksanakan secara tunai
oleh Juru Parkir.
(3) Pengguna pelayanan Parkir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperoleh bukti pembayaran berupa
karcis resmi yang diberi penanda khusus dari Dinas.
Pasal 17 Hasil Pemungutan retribusi langsung disetorkan secara bruto ke Kas Daerah melalui sistem Elektronik.
BAB V IMBAL JASA
Pasal 18
(1) Pihak Ketiga diberikan Imbal Jasa atas pelaksanaan
Kerja Sama pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan
Pemungutan Retribusi.
(2) Pemberian Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempertimbangkan:
a. efektivitas dan efisiensi;
b. potensi pendapatan Retribusi yang dipungut; dan
c. kemampuan dan kondisi keuangan Daerah.
(3) Pemberian Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui belanja anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(4) Dinas melakukan peninjauan atas besaran Imbal Jasa
untuk Pihak Ketiga paling lama 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 19
(1) Imbal jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) diberikan dalam bentuk persentase atau
formulasi penghitungan tertentu dari penerimaan
Retribusi.
(2) Persentase atau formulasi penghitungan tertentu dari
penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dicantumkan dalam PKS.
Pasal 20
(1) Pihak Ketiga menyampaikan permohonan pencairan
imbal jasa kepada Dinas.
(2) Pencairan imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada penyetoran retribusi secara bruto
ke kas daerah.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pencairan imbal jasa
dituangkan dalam Naskah PKS.
BAB VI TATA KELOLA JURU PARKIR
Pasal 21
(1) Pihak Ketiga wajib mengelola Juru Parkir dalam
pelaksanaan pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
(2) Pihak Ketiga wajib mendata dan mendaftarkan Juru
Parkir kepada Dinas.
(3) Pihak Ketiga wajib melengkapi Juru Parkir dengan:
a. kartu tanda anggota yang diterbitkan atau
dilegalisasi oleh Dinas;
b. seragam resmi sesuai standar yang ditetapkan
Dinas; dan
c. karcis resmi dan/atau alat pembayaran elektronik.
(4) Pihak Ketiga dilarang mempekerjakan Juru Parkir
yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan
di atas 65 (enam puluh lima) tahun.
(5) Pihak Ketiga bertanggung jawab atas pembinaan
perilaku dan kinerja Juru Parkir yang bertugas di
lapangan.
Pasal 22 (1) Pihak Ketiga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dikenakan sanksi administratif yang terdiri atas: a. teguran atau peringatan; dan/atau b. paksaan Pemerintah Daerah:
- perintah untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
- membayar denda sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PKS; dan/atau
- menghentikan
PKS
secara
sepihak
oleh
Pemerintah Daerah.
(2) Sanksi administratif berupa teguran atau peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan: a. teguran atau peringatan I (kesatu) dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender; b. teguran atau peringatan II (kedua) dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender jika teguran I (kesatu) tidak ditaati; dan c. teguran atau peringatan III (ketiga) dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender jika teguran II (kedua) tidak ditaati. (3) Sanksi administratif berupa teguran atau peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai paksaan Pemerintah Daerah berupa perintah untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (4) Sanksi administratif paksaan Pemerintah Daerah berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sesuai yang tercantum dalam PKS.
(5) Sanksi administratif paksaan Pemerintah Daerah
berupa
penghentian
PKS
secara
sepihak
oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dalam hal Pihak Ketiga tidak
menaati sanksi administratif berupa teguran atau
peringatan III (ketiga) atau tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b angka 1 atau angka 2.
(6) Segala akibat pengenaan sanksi administratif paksaan
Pemerintah Daerah berupa penghentian PKS secara
sepihak
oleh
Pemerintah
Daerah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di dalam PKS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(7) Dalam hal terdapat pemutusan penghentian PKS
secara
sepihak
oleh
Pemerintah
Daerah,
penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
diambil alih oleh Pemerintah Daerah sampai dengan
dilakukan PKS yang baru dengan Pihak Ketiga lainnya.
BAB VII SISTEM PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Pasal 23
(1) Pembayaran jasa layanan Parkir menggunakan sistem
non-tunai yang ditetapkan dalam PKS.
(2) Dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Juru Parkir
wajib memberikan karcis resmi dari Dinas.
(3) Pihak
Ketiga
wajib
menyampaikan
laporan
pendapatan dan operasional kepada Dinas secara:
a. harian;
b. mingguan; dan
c. bulanan.
Pasal 24 (1) Juru Parkir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Petugas dari Dinas dalam hal ditemukan pelanggaran pada saat melaksanakan pengawasan di lapangan. (3) Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas berwenang melaporkan tindakan Juru Parkir kepada Pihak Ketiga untuk dilakukan pembinaan atau penggantian Juru Parkir.
Pasal 25 (1) Pihak Ketiga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenakan sanksi administratif: a. teguran atau peringatan; dan b. paksaan Pemerintah Daerah:
perintah untuk menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (3);
mengganti kerugian jika ditemukan adanya kerugian bagi Pemerintah Daerah dalam Pemungutan Retribusi; dan/atau
menghentikan PKS secara sepihak oleh Pemerintah Daerah.
(2) Sanksi administratif berupa teguran atau peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan: a. teguran atau peringatan I (kesatu) dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender; b. teguran atau peringatan II (kedua) dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender jika teguran I (kesatu) tidak ditaati; dan c. teguran atau peringatan III (ketiga) dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender jika teguran II (kedua) tidak ditaati. (3) Sanksi administratif berupa teguran atau peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai paksaan Pemerintah Daerah berupa perintah untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan mengganti kerugian jika ditemukan adanya kerugian bagi Pemerintah Daerah dalam Pemungutan Retribusi. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam PKS. (5) Sanksi administratif paksaan Pemerintah Daerah berupa penghentian PKS secara sepihak oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal Pihak Ketiga tidak menaati sanksi administratif berupa teguran atau peringatan III (ketiga).
(6) Segala akibat pengenaan sanksi administratif paksaan Pemerintah Daerah berupa penghentian PKS secara sepihak oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di dalam PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (7) Dalam hal terdapat pemutusan penghentian PKS secara sepihak oleh Pemerintah Daerah, penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diambil alih oleh Pemerintah Daerah sampai dengan dilakukan PKS yang baru dengan Pihak Ketiga lainnya.
BAB VIII PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 26 (1) Wali Kota melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Kerja Sama dengan Pihak Ketiga dalam Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. terhadap PKS dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengawasan; dan b. terhadap kinerja Pihak Ketiga dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Dinas
melaksanakan
pengawasan
dan
evaluasi
terhadap kinerja Pihak Ketiga paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) bulan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencapaian target pendapatan;
b. kualitas pelayanan; dan
c. kepatuhan terhadap aturan.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27 (1) segala bentuk perikatan mengenai Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum yang telah ada sebelum Peraturan Wali Kota ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perikatan tersebut. (2) Juru Parkir yang telah memiliki penugasan sebelum Peraturan Wali Kota ini berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa penugasannya berakhir.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28 Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 70) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29 Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 8 Juli 2026
WALI KOTA SEMARANG,
ttd
AGUSTINA WILUJENG PRAMESTUTI
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 8 Juli 2026
SEKRETARIS DAERAH
KOTA SEMARANG,
ttd
HANDI PRIYANTO
BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2026 NOMOR 28
Salinan sesuai dengan aslinya Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SEMARANG
Endang Sri Rejeki, S.H.,Sp.N.
Pembina
NIP. 19740116 199903 2 003
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, perlu
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2024 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 167);
